Jumat, Mei 15, 2009

PPK

PPK : Program Pengembangan Kecamatan (PPK) adalah merupakan program pembangunan untuk penanggulangan kemiskinan masyarakat perdesaan melalui bantuan modal usaha dan penyediaan sarana prasrana yang menunjang kegiatan ekonomi dan merupakan proses pembelajaran bagi masyarakat dan aparat melalui kgiatan pengambilan keputusan yang demokratis, baik dalam perencanaan pelaksanan dan pelestarian program.

Maksud : Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Pelestarian, merupakan program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang pengelolaannya dikecamatan. Kegiatan ini dimaksudkan guna meningkatkan kemampuan kelembagaan untuk kegiatan usaha ekonomi produktif dan kegiatan lainnya yang mendukung ekonomi pedesaan.

Tujuan : Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Pelestarian bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat melelui penyediaan modal usaha untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif serta pelestarian dan pengembangan sarana prasarana yang mendukung kegiatan ekonomi pedesaan.

Prinsip :
  1. Mudah diterima dan didayagunakan oleh masyarakat khususnya masyarakat miskin diperdesaan (Acceptable)
  2. Dana dapat digulirkan dan dikembangkan secara produktif (Riplicable)
  3. Dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan (Accountable)
  4. Meningkatkan pendapatan dan kemampuan masyarakat melelui pengelolaan kegiatan secara ekonomis (Profitable)
  5. Keberlanjutan pengelolaan oleh masyarakat dan pelaku PPK (Suistable)



Tidak ada komentar: